Bisnis.com, Jakarta—Dewan HAM PBB akan segera membuat instrumen hukum internasional tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh korporasi transnasional setelah disahkannya resolusi mengenai hal itu oleh 20 negara pendukung pada pekan lalu.
Hal itu disampaikan oleh Friends of the Earth (FOE) International dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (30/06/2014). Organisasi itu memaparkan Dewan HAM PBB akan mengelaborasi instrumen internasional yang mengikat secara hukum terkait dengan dugaan pelanggaran HAM oleh korporasi. FOE adalah salah satu organisasi sipil yang mengikuti sesi ke-26 UNHCR, yang berlangsung pada 10—27 Juni di Jenewa, Swiss.
"Untuk pertama kalinya dalam beberapa dekade, resolusi tentang masalah ini diputuskan dalam organ PBB," demikian FOE. "Resolusi itu akan memfokuskan untuk membangun peta jalan untuk mendirikan rezim yang mengikat secara hukum agar perusahaan bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM."
FOE dan organisasi sipil lainnya telah berkampanye puluhan tahun untuk standar yang mengikat mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggaran HAM maupun kejahatan lingkungan. Organisasi itu menyatakan Dewan HAM PBB dan organ lainnya dari badan dunia tersebut telah menerima keluhan yang berlimpah terkait dengan bisnis dan pelanggaran atas HAM.
FOE menyatakan para penentang terkuat dalam resolusi itu adalah perwakilan negara Uni Eropa, Amerika Serikat dan Norwegia. Namun resolusi itu akhirnya disahkan oleh 20 negara pendukung, 14 negara menolak dan 13 abstain. "Semakin lama menunda kesepakatan yang mengikat secara hukum, semakin lama perusahaan akan melakukan [pelanggaran HAM] dengan impunitas," demikian FOE.