Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUSAT PERDAGANGAN, Dinas Tata Kota Imbau Alih Fungsi Pabrik

Pertumbuhan industri yang sudah mencapai titik jenuh akibat luas lahan yang terbatas dan tingginya upah pekerja di Kota Tangerang mendorong Dinas Tata Kota untuk mengeluarkan imbauan alih fungsi bangunan dari pabrik menjadi komersil.nn
Beberapa lokasi pabrik yang berada di luar kawasan industri dan telah ditinggalkan karena bangkrut ataupun relokasi, sudah tidak diperbolehkan lagi menjadi pabrik baru. /bisnis.com
Beberapa lokasi pabrik yang berada di luar kawasan industri dan telah ditinggalkan karena bangkrut ataupun relokasi, sudah tidak diperbolehkan lagi menjadi pabrik baru. /bisnis.com

Bisnis.com, TANGERANG - Pertumbuhan industri yang sudah mencapai titik jenuh akibat luas lahan yang terbatas dan tingginya upah pekerja di Kota Tangerang mendorong Dinas Tata Kota untuk mengeluarkan imbauan alih fungsi bangunan dari pabrik menjadi komersil.

Dadan, Kabid Tata Ruang pada Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Tangerang, mengungkapkan pihaknya memberi imbauan kepada perusahaan yang lokasi pabriknya berada di jalan utama Kota Tangerang agar beralih fungsi menjadi pusat perdagangan ataupun komersil.

“Pertumbuhan industri yang membahayakan, potensi bangkrut dan pemutusan hubungan kerja yang semakin tinggi menjadi alasan kami mengeluarkan imbauan agar pabrik yang terletak di pinggir jalan beralih fungsi menjadi mal atau apartemen,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (25/6/2014).

Imbauan tersebut, lanjutnya, tidak menyalahi rencana tata ruang wilayah yang sudah ditetapkan. Karena, dalam rencana tata ruang terdahulu dicantumkan bagi pabrik yang berada di luar kawasan industri diperbolehkan untuk beralih fungsi sesuai dengan ketetapan pemerintah daerah.

Hingga kini, dari enam pabrik besar yang berlokasi di pinggir jalan utama Kota Tangerang, dua pabrik besar yang salah satunya adalah PT Kuma Fiber telah mengajukan alih fungsi menjadi apartemen. Alih fungsi tersebut, tuturnya, karena PT Kuma Fiber mengalami kebangkrutan.

Selain itu, beberapa lokasi pabrik yang berada di luar kawasan industri dan telah ditinggalkan karena bangkrut ataupun relokasi, sudah tidak diperbolehkan lagi menjadi pabrik baru, namun, lebih diarahkan sebagai lokasi komersil seperti perumahan ataupun pusat perdagangan.

Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai antisipasi pertumbuhan industri yang semakin menurun. Sehingga, dalam penentuan RTRW Kota Tangerang, Dinas Tata Kota lebih mengedepankan penyiapan lokasi komersil, pusat perdagangan dan jasa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper