Bisnis.com, JAKARTA - Joint audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Itjen Kemenag atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2008-2013 yang terutang sudah selesai. Kementerian Agama berkomitmen untuk segera melakukan proses pembayaran tunjangan profesi yang tertunda itu.
“Pembayaan TPG terhutang 2008-2013 harus selesai selambat-lambatnya sebelum awal Oktober 2014,” demikian penegasan Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan dalam rapat pemaparan hasil audit tunggakan tunjangan profesi guru oleh BPKP, Kamis (26/06/2014).
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dirjen Pendis, Direktur Madrasah, Kabag Perencanaan Pendis, Kasubdit PTK dan perwakilan dari Kanwil Kemenag Tingkat Provinsi se-Indonesia.
Hasil audit populasi BPKP dan Itjen menunjukkan bahwa jumlah tunggakan Kementerian Agama atas tunjangan profesi guru adalah Rp1.960.600.711.932 atau Rp1,9 triliun. Jumlah tersebut tersebar untuk guru-guru yang ada di bawah Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI), dan Direktorat yang mengurus pendidikan pada Ditjen Bimas, baik Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha.
Atas hasil joint audit BPKP ini, M. Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa tunggakan ini menjadi PR bersama, baik madrasah, PAI maupun Bimas, untuk segera diselesaikan. Karena tidak hanya para guru yang mempertanyakan, para dewan di pusat maupun provinsi pun menuntut agar segera dicairkan.
“Hasil audit BPKP ini bisa menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti dan dibuatkan rumah untuk peletakan anggarannya serta mempercepat proses pembayarannya. Oleh sebab itu, keterlibatan bagian Perencanaan sangat penting,” lanjut M. Nur Kholis Setiawan dalam situs resmi Kemenag.
Selain itu, Nur Kholis Setiawan juga menegaskan bahwa Direktorat Pendidikan Madrasah akan segera melakukan Rakornas lanjutan untuk mendalami pemahaman terhadap aplikasi data audit dari BPKP sekaligus membahas detail penempatan anggarannya dengan melibatkan pihak Perencana Keuangan, Direktorat PAI, dan Bimas.
M. Nur Kholis Setiawan memastikan bahwa pembayaran tunjangan profesi terutang sudah dilakukan sebelum berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu sehingga tidak membebani Pemerintahan yang akan datang.