Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Kalangan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dilarang menerima bingkisan terkait Lebaran.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap agar para mitra kerja tidak memberikan bingkisan atau parsel kepada pegawai pemerintahan sebagaimana yang biasa dilakukan pada saat Lebaran.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid M. N. Fadli mengatakan pemberian bingkisan kepada pegawai negeri sipil (PNS) oleh mitra kerja menjadi gratifikasi yang dilarang oleh aturan.
“Daripada kami harus lapor untuk sesuatu yang kemudian tidak kami terima, lebih baik lagi kalau tidak diberikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/6/2014).
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebelumnya mengatakan sesuai dengan aturan yang ada pejabat pemerintah dan pegawai negeri dilarang untuk menerima parsel.
Namun, apabila ada parsel yang masih dikirimkan pihaknya sudah mengantisipasi agar tidak terkena tuduhan gratifikasi.
Pemkot Balikpapan menyediakan formulir pelaporan yang akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi pejabat yang menerima parsel dari rekanan atau pun relasinya.
"Kami siapkan formulir di inspektorat yang akan kami sebarkan pada tiap instansi agar diteruskan kepada pegawai," katanya.
Formulir tersebut nantinya akan diteruskan kepada KPK sebagai laporan dan boleh tidaknya hadiah tersebut diambil.
Apabila memang tidak melanggar aturan mengenai gratifikasi, pejabat maupun pegawai boleh menerima parsel tersebut.
Namun, pegawai dan pejabat juga wajib mengembalikan hadiah atau membayar sejumlah uang kepada negara apabila tidak diperkenankan untuk mengambil parsel tersebut.