Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I menggelar lelang objek sita sebagai langkah strategis bentuk penegakan hukum mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Edi Slamet Irianto mengatakan Hari Lelang Objek Sita (Halo Sita) merupakan kegiatan lanjutan pelaksanaan penyitaan sejumlah barang yang pembayaran pajaknya macet.
"Halo Sita dilaksanakan serentak dilakukan oleh seluruh kantor pelayanan pajak lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I," ujarnya di sela acara, Selasa (24/6/2014).
Pelelangan serentak dilakukan terhadap aset sitaan wajib pajak atau penanggung pajak yang sampai batas waktu tidak mampu melunasi tunggakan pajaknya.
Halo Sita dilaksanakan di lapangan parkir Gedung Keuangan Negara Semarang I dengan menggelar objek lelang diantaranya berupa sepeda motor, mobil, peralatan kelistrikan, dan lainnya.
Objek yang dilelang berupa barang tetap dan barang bergerak milik 22 wajib pajak diikuti 160 peserta lelang dari 13 KPP. Harga terbentuk akan dikenakan Ppn 10% dengan barang sesuai kondisinya.