Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILPRES 2014: Bawaslu Desak Kemkominfo Tanggapi Kampanye Hitam

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengharapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersuara' untuk menanggapi kampanye hitam (black campaign) di ranah media sosial yang semakin marak terjadi.
PDIP saat menggelar kampanye. Bawaslu Desak Kemkominfo Tanggapi Kampanye Hitam
PDIP saat menggelar kampanye. Bawaslu Desak Kemkominfo Tanggapi Kampanye Hitam

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengharapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) "bersuara' untuk menanggapi kampanye hitam (black campaign) di ranah media sosial yang semakin marak terjadi.

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron menegaskan Bawaslu  tidak berwenang mengurusi dugaan pelanggaran di ranah media sosial, karena yang berwenang untuk menyidaknya sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) adalah Kemkominfo.

"Memang banyak sekali, tapi kami tidak mengjangkau ke ranah sana. Kami mengharapkan Kemkominfo untuk bersuara, memberikan tanggapan dan aksi terkait kampanye hitam ini kepada publik," jelas Daniel di Gedung Bawaslu, Jakarta,  Kamis (19/6/2014).

 Meskipun Bawaslu berhak menerima seluruh laporan mengenai pemilu, Daniel mengklaim hanya dapat meneruskan laporan yang bersifat dan konkret mengenai dugaan pelanggaran pemilu, sementara ranah media sosial yang identitasnya tidak pasti, hanya bisa diatur oleh Kemkominfo.

“Ini kan soal alat dan pengawasan. Kemkominfo punya otoritas untuk mendeteksi lalu lintas elektronik untuk dapat melacak akun-akun tersebut. Bawaslu loss kewenangan untuk kesana,”jelasnya.

Namun, Deputi Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi Veri Junaidi mengatakan bahwa Bawaslu masih memiliki jangkauan untuk mengusut dugaan pelanggaran pemilu di media sosial berdasarkan aturan KPU mengenai kampanye.

“Seharusnya Bawaslu bisa menjangkau karena di peraturan KPU mengatur soal kampanye dengan bentuk lain-lain, yakni kampanye dengan cara sms, facebook, twitter dan bentuk kampanye lainnya,” jelasnya.

Menurut Veri, yang utama bukanlah bentuk dari media yang digunakan untuk melakukan pelanggaran, melainkan isi konten yang seharusnya dapat diproses oleh Bawaslu.

“Kontennya bukan bentuknya, sudah ada di PKPU, seharusnya Bawaslu dapat mengaturnya,”katanya.

PKPU No. 1/2013 Pasal 20 menjelaskan mengenai kampanye pemilu dalam bentuk kegiatan lain. Yang dimaskud kegiatan lain di antaranya adalah layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti facebook, twitter, e-mail, website, dan bentuk lainnya, yang bertujuan mempengaruhi atau mendapat dukungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper