Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), hari ini (18/6/2014) mengagendakan memeriksa dua saksi rekanan pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II senilai Rp150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012.
"Dua saksi diperiksa pada hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana.
Kedua saksi itu, yakni, Susana Wijaya (Direktur Utama PT Saptaguna Daya Prima) dan Gunawan (Direktur PT Saptaguna Daya Prima).
Kejagung juga sudah memeriksa dua saksi lainnya, yakni, Indra Gunawan/Direktur PT Sandebaja Perkasa dan Susanto Lioe/Komisaris PT Sapta Guna Dayaprima.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni, GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 35/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 16 Mei 2014.
HH (pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 36/F.2/Fd.1/05/ 2014, tanggal 16 Maret 2014.
Kasus tersebut berbeda dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta untuk Tahun Anggaran 2013.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristino.
Tiga tersangka lainnya, yakni DA (pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Selain itu P, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT.(ant/yus)