Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang
Keempat Raperda tersebut a.l rencana detail tata ruang (RDTR), peraturan zonasi wilayah Kecamatan Larangan dan Kecamatan Cipondohperiode 2012-2032.
Selanjutnya penetapan perubahan Perda No. 4/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta pencabutan Perda No. 5/2011 tentang Retribusi Biaya Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.
"Dengan ditetapkannya empat Perda baru, diharapkan pelaksanaan pembangunan di Kota Tangerang dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien," ujar Wali Kota Tangerang Arief R.Wismansyah dalam keterangan resmi, Minggu (15/6/2014).
Menurut Arief, perda ini akan menjadi pedoman Pemkot dalam melakukan penataan dan pembangunan kawasan Kota Tangerang. Oleh karena itu, pembangunan fisik di Kota Tangerang diharapkan dapat terwujud secara merata dan menyeluruh.
Dalam kesempatan yang sama, Hapipi anggota Pansus II mengatakan Pemkot harus mampu melakukan pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan tata ruang dengan meningkatkan pengawasan pembangunan atas pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi di wilayah Kecamatan Cipondoh.
“Pemkot harus segera merevitalisasi pembangunan kawasan situ Cipondoh sebagai tempat pariwisata. Guna melakukan hal tersebut, pemerintah daerah dipersilakan membentuk perusahaan daerah khusus untuk mengelola pariwisata daerah,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jumat (13/6/2014).