Bisnis.com, SERANG—Peraturan Menteri Keuangan No.43/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan yang mengatur minimum uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan diyakini menjadi penyebab turunnya penjualan mobil di Serang, Banten.
Embay Falatih, Sales Head PT Dwi Perkasa Mobiltama, agen resmi penjualan mobil Suzuki cabang Kota Serang mengatakan penjualan mobil Suzuki di Kota Serang telah terjadi sejak Januari 2014.
“Pada Desember 2013, penjualan masih mencapai 153 unit mobil. Sejak Januari tahun ini penjualan anjlok menjadi 77 unit, kemudian Februari 71 unit, Maret 88 unit, April 79 unit, dan Mei 104 unit,” ujarnya kepada Bisnis di Serang, Kamis (12/6/2014).
Padahal, target penjualan pada 2014 harus mencapai 1.500 unit, dengan target bulanan sebanyak 125 unit .
Peraturan yang menyebutkan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar 25%, kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan non-produktif 30% dan kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif sebesar 20% diyakini penyebab turunnya minat pembeli.
Uang muka 20% untuk kendaraan bermotor produktif, lanjutnya, sangat memberatkan konsumen, karena, produk mobil Suzuki yang paling laku terjual adalah tipe pick up yang notabene dibeli untuk barang modal.
Dengan tingginya persyaratan uang muka yang diberikan, lanjutnya, secara signifikan telah mengurangi minat pembeli.