Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didenda KPPU Rp1 Miliar, Tiara Marga Siapkan Banding ke Pengadilan

PT Tiara Marga Trakindo akan melakukan upaya hukum atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mendenda perusahaan Rp1 miliar terkait dengan notifikasi akuisisi.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—PT Tiara Marga Trakindo akan melakukan upaya hukum atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mendenda perusahaan Rp1 miliar terkait dengan notifikasi akuisisi.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu (11/6/2014), perseroan mengklaim telah melaksanakan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, pasar modal, dan KPPU.

“Untuk selanjutnya, kami yang diwakili oleh tim kuasa hukum kami, akan melakukan prosedur dan tindakan yang diperlukan untuk memastikan kelancaran proses banding ini,” ungkap perusahaan tanpa menyebut pejabat yang memberikan tanggapan resmi. 

Langkah ini diambil setelah perusahaan mempelajari putusan yang dikeluarkan oleh KPPU beserta data-data pendukung yang mereka miliki.

Ini merupakan buntut putusan KPPU yang menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT TMT karena terlambat melaporkan akuisisi saham PT HD Finance Tbk (HDFA).

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/1999 jo Pasal 5 PP 57/2010,” ujar majelis komisi yang diketuai Tresna P. Soemardi, pada sidang 4 Juni 2014.

TMT terlambat memberikan pemberitahuan tentang pengambilalihan saham perusahaan pembiayaan itu selama 41 hari.

PT TMT sebetulnya telah melakukan konsultasi kepada komisi terkait dengan akuisisi dan keluar pendapat KPPU N. 04/KPPU/PDPT/II/2013 yang diteken 27 Februari 2013.

Setelah KPPU mengeluarkan pendapatnya, pada 24 Juni 2013 lembaga ini menerima pemberitahuan dari TMT mengenai pengambilalihan saham.

Meskipun konsultasi dan pemberitahuan tersebut dipandang sebagai itikad baik TMT, KPPU menyatakan secara formil perusahaan tetap melakukan kesalahan.

Pasalnya, TMT tidak menyerahkan pemberitahuan dalam jangka waktu 30 hari setelah adanya Surat Keterbukaan Informasi Publik pada 11 Maret 2013.

PT TMT merupakan holding company yang memiliki beberapa anak perusahaan, yakni PT ABM Investama Tbk., PT Trakindo Utama, dan PT Mahadana Dasha Utama.

Selain itu, ada pula anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung diantaranya PT Chakra Jawara, PT Chitra Paratama, PT Tri Swardana Utama, dan PT Mitra Solusi Telematika.

Dalam pendapat komisi yang ditandatangani Ketua KPPU Nawir Messi itu disebutkan bahwa akuisisi itu dalam upaya diversifikasi kegiatan usaha dari yang ada selama ini di bidang mineral, energi, properti dan keagenan alat-alat berat.

“Dari sisi HD Finance sendiri, akuisisi diharapkan dapat mengembangkan HD Finance untuk menjadi salah satu perusahaan pembiayaan konsumen terbesar di Indonesia,” ungkap komisi.

HD Finance sebelumnya dikendalikan oleh Wealth Paradise Holdings Limited dan PT HD Corpora.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper