Bisnis.com, SEMARAPURA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan Perairan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Bali sebagai Kawasan Konservasi Perairan.
Perairan Nusa Penida memiliki 149,05 Ha terumbu karang dengan 296 jenis berbeda. Kawasan yang termasuk segitiga terumbu karang dunia (the global coral triangle) tersebut menyimpan potensi terumbu karang, mangrove, padang lamun, serta habitat seperti Penyu Hijau, Penyu Sisik, dan ikan Mola-Mola.
"Pulau-pulau di sini harus dijaga karena tadi saya lihat abrasi di sini sangat keras, dan pengelolaan konservasi bersinergi sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," jelas Menteri KKP Sharif C Sutardjo, di Nusa Penida, Senin (9/6).
Sharif mengatakan penetapan Taman Wisata seluas 20,05 Ha itu sebagai respon atas komitmen pemerintah daerah menjaga penyelematan sumber daya laut di perairan Nusa Penida, dan Nusa Lembongan.
Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad menjelaskaan kawasan konservasi perairan ini meliputi 4 zona, yaitu, zona inti, perikanan berkelanjutan, pemanfaatan, dan zona lainnya.
Zona inti digunakan untuk melindungi tempat ikan berpijaah dan bertelur sehingga tidak boleh diganggu. Sementara zona perikanan berkelanjutan diperuntukan bagi nelayan menangkap ikan, dan zona lainnya untuk melindungi terumbu karang.
Perairan Nusa Penida meliputi Pulau Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan. Untuk menjangkau kawasan yang selama ini terkenal sebagai tempat menyelam ini harus menyeberang menggunakan kapal dari Pantai Sanur, Denpasar atau Padangbai, Klungkung. Perairan Nusa Penida memiliki sekitar 20 titik penyelaman.
Nusa Penida Kawasan Konservasi Perairan
Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan Perairan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Bali sebagai Kawasan Konservasi Perairan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feri Kristianto
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium