Bisnis.com, JAKARTA --Sekitar 150 pegawai Kementerian Agama telah dikenai sanksi atas beragam pelanggaran yang mereka lakukan.
Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan pengenaan sanksi tersebut adalah bagian dari upaya membangun kembali citra Kementerian Agama
Dia menjelaskan sanksi yang diberikan beragam dan merupakan hukuman atas akumulasi berbagai persoalan yang ditemukan di dalam tubuh Kemenag.
"Itu akumulasi dari beberapa persoalan dan sudah dirapatkan internal. Inspektur Jenderal, Wakim Menteri, dan Sekretaris Jenderal [Kemanag] sudah tahu," kata Agung yang sampai Minggu (8/6/2014) mengemban jabatan Menteri Agama ad-interim, Senin (9/6/2014).
Dia berharap upaya perbaikan organisasi tersebut dilanjutkan oleh Lukman Hakim Saifuddin yang hari ini dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Agama.
Selain pendisiplinan pegawai, Agung mengatakan saat ini masih ada kekosongan posisi 4 pejabat eselon I di Kemenag. Ada yang kosng sekarang, eselon I yang harus diisi ada 4. Itu semua jangan kosong.
Perombakan susunan pejabat di Kemenag adalah dampak dari kasus korupsi dana haji, terutama setelah Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu mengundurkan diri. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus tersebut.