Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Surat Pemecatan Beredar, Timses Klaim Prabowo Dizalimi

Kubu Prabowo Subianmto-Hatta Rajasa mengaku heran dengann beredarnya surat pemecatan Prabowo sebagai Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) bertahun 1998 lalu.
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 09 Juni 2014  |  12:49 WIB
Surat Pemecatan Beredar, Timses Klaim Prabowo Dizalimi
Caprsed Prabowo. Timses mengkalim dizalimi - Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Kubu Prabowo Subianmto-Hatta Rajasa mengaku heran dengann beredarnya surat pemecatan Prabowo sebagai Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) bertahun 1998 lalu.

Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Idrus Marham menilai Prabowo telah dizalimi dengan beredarnya surat yang belum diketahui keasliannya tersebut. Terlebih hal ini terjadi di tengah momentum pemilihan presiden.

"Ini yang saya sesalkan, mengapa hal ini tidak keluar saat  Pak Prabowo menjadi wakilnya Ibu Megawati?" tanya Idrus di Poskos Pemenangan Rumah Polonia, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini menambahkan, Prabowo justru akan mendapat simpati dari masyarakat luas dengan adanya kejadian ini. "Cara-cara ini memperkuat dukungan kepada Prabowo, karena Prabowo dizalimi." 

Sebelumnya, sebuah dokumen yang diduga surat rekomendasi pemecatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto beredar di media sosial.

Dokumen yang pertama kali diunggah oleh akun Twitter @ulinyusron itu belum diketahui keasliannya. Namun, surat dewan kehormatan perwira (DKP) yang terdiri dari empat lembar itu ramai diperbincangkan di media sosial.

Surat Keputusan (SK) DKP dengan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu menyebutkan telah memeriksa Prabowo Subianto dengan pangkat Letnan Jenderal TNI dengan jabatan Pati Mabes ABRI.

DKP menyarankan agar Perwira Terperiksa yakni Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto dijatuhkan hukuman administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. Surat itu ditetapkan pada Jumat, 21 Agustus 1998, oleh DKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Capres Prabowo Subianto
Editor : Ismail Fahmi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top