Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan capres-cawapres, Joko Widodo-Jusuf Kalla kembali mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal KPU dan menggunakan fasilitas negara menjelang diselenggarakannya Pilpres 2014.
Kuasa hukum pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman menilai mangkirnya pasangan Jokowi-JK dapat dikategorikan sebagai sikap arogan, tidak taat hukum dan tidak menghargai institusi Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.
"Jokowi harusnya paham bahwa tugas Bawaslu untuk menegakkan hukum dalam Pemilu sangatlah penting dan oleh karenanya dia harus bersikap kooperatif dengan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan," tutur Habiburokhman dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (6/6).
Habiburokhman menegaskan bahwa kehadiran pasangan Jokowi-JK di Bawaslu sangat penting dan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. Soalnya, Jokowi-JK sebagai pihak terlapor wajib mengklarifikasi dugaan kampanye di luar jadwal tersebut.
"Karena Jokowi sendiri yang paham apa yang dia maksud dengan ajakan memilih nomor dua saat berpidato di ruang rapat pleno KPU. Hal ini mirip dengan keterangan seorang tersangka yang juga tidak bisa diwakilkan kepada siapapun," tukasnya