Bisnis.com, JAKARTA--Pelaksana Tugas Menteri Agama Agung Laksono sudah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M.
Dengan demikian masa pelunasan BPIH untuk jamaah haji regular akan segera dibuka, tulis laman Kementerian Agama, Rabu (4/6/2014).
Berikut ini beberapa ketentuan yang tertuang dalam PMA tentang Pembayaran BPIH Reguler 1435H/2014M:
Pertama, pembayaran BPIH akan dimulai pada 11 Juni sampai 9 Juli 2014
Kedua, jika sampai tanggal 9 Juli 2014, kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH ajab diperpanjang dari tanggal 14 – 17 Juli 2014;
Ketiga, jika sampai 18 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH diperpanjang lagi 21 – 24 Juli 2014;
Keempat, jika sampai 24 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota.
Untuk kemudian diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.
HAJI 2014: Masa Pelunasan Ongkos Naik Haji 11 Juni-9 Juli
Pelaksana Tugas Menteri Agama Agung Laksono sudah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

19 menit yang lalu
JPU Bantah Seluruh Eksepsi Tom Lembong, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

31 menit yang lalu
Pemerintah Gelar Retret Kepala Daerah Jilid II Meski Penuh Polemik

1 jam yang lalu
Kisruh Royalti Pencipta Lagu, Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
