Bisnis.com, JAKARTA--Pelaksana Tugas Menteri Agama Agung Laksono sudah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M.
Dengan demikian masa pelunasan BPIH untuk jamaah haji regular akan segera dibuka, tulis laman Kementerian Agama, Rabu (4/6/2014).
Berikut ini beberapa ketentuan yang tertuang dalam PMA tentang Pembayaran BPIH Reguler 1435H/2014M:
Pertama, pembayaran BPIH akan dimulai pada 11 Juni sampai 9 Juli 2014
Kedua, jika sampai tanggal 9 Juli 2014, kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH ajab diperpanjang dari tanggal 14 – 17 Juli 2014;
Ketiga, jika sampai 18 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH diperpanjang lagi 21 – 24 Juli 2014;
Keempat, jika sampai 24 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota.
Untuk kemudian diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.
HAJI 2014: Masa Pelunasan Ongkos Naik Haji 11 Juni-9 Juli
Pelaksana Tugas Menteri Agama Agung Laksono sudah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 jam yang lalu
Kinerja Moncer, Adi Sarana (ASSA) Siap Tancap Gas?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

47 menit yang lalu
Kejagung Periksa Karen Agustiawan dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina

54 menit yang lalu
LPSK Beri Perlindungan terhadap 3 Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada

2 jam yang lalu
Polisi Tangkap Artis Fachri Albar Terkait Kasus Narkoba
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
