Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Perpres No. 49/2014 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M.
Perpres ini mengatur bahwa BPIH 1435H/2014M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah, dan biaya hidup.
Pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS)-BPIH, tulis laman Kementerian Agama, Rabu (4/6/2014).
Bagi jamaah haji yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau batal berangkat karena alasan kesehatan dan alasan lain yang sama, akan menerima pengembalian BPIH.
Rata-rata BPIH 1435H/2014M sebesar US$3.219.
Jumlah ini turun US$308 dari BPIH tahun lalu yang rata-rata US$3.527.
Berikut rincian besaran BPIH 1435H/2014M untuk 12 embarkasi:
Embarkasi Aceh : US$2,932.9
Embarkasi Medan : US$ 2,978.9
Embarkasi Batam : US$ 3,043.9
Embarkasi Padang : US$ 3,016.9
Embarkasi Palembang : US$ 3,070.9
Embarkasi Jakarta : US$ 3,211.9
Embarkasi Solo : US$ 3,231.9
Embarkasi Surabaya : US$ 3,308.9
Embarkasi Banjarmasin : US$3,422.9
Embarkasi Balikpapan : US$ 3,433.9
Embarkasi Makassar : US$ 3,496.9
Embarkasi Lombok : US$ 3,471.9
HAJI 2014: Ini Rincian Resmi Ongkos Naik Haji 2014
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Perpres No. 49/2014 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
5 jam yang lalu