Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Kejahatan Seksual Bakal Dikebiri, Hukuman Diperberat

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan pemerintah kemungkinan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.
Menko Kesra Agung Laksono/
Menko Kesra Agung Laksono/
Bisnis.com, JAMBI - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan pemerintah kemungkinan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.

"Dengan semakin maraknya tindak kejahatan seksual, baik terhadap anak maupun orang dewasa di Tanah Air saat ini, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut," kata Agung Laksono di Jambi, Sabtu, seusai menghadiri Kongres PMII ke-XVIII di Gor Kota Baru, Sabtu (31/5/2014).

Tindakan hukuman ini dilakukan dengan melakukan hukuman penyuntikan kepada pelaku kejahatan seksual secara rutin hingga nafsu si pelaku bisa ditekan dan tidak ada korban lagi.

Sesuai dengan instruksi Presiden, pemerintah berjanji memerangki tindak kejahatan seksual yang semakin marak terjadi belakangan ini di Tanah Air.

"Saat ini pemerintah telah mengambil sekepakatan dengan seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah dalam menanggulangi tindak kejahatan seksual yang menimpa anak-anak di Indonesia saat ini," kata Agung.

Pemerintah bertekad memerangi tindak kejahatan seksual tersebut, bahkan sedang menyusun rencana aksi yang akan dilakukan terus-menerus oleh berbagai pihak terkait serta kepada mereka yang melakukan tindak kejahatan seksual tersebut.

"Bisa saja sanksi hukuman selain kebiri yang akan diberikan kepada pelaku jangan yang terendah atau minimal yang selama ini dalam hukum pidana ancaman maksimal terhadap pelaku tindak kejahatan seksual adalah 15 tahun penjara," tegas Agung.

Namun pemerintah berkehendak ke depannya hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual minimalnya adalah 15 tahun penjara sehingga dapat lebih berat lagi hukuman maksimalnya yang akan dijatuhkan kepada pelakunya hingga membuat efek jera terhadapnya.

Pemerintah juga kemungkinan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual, dengan melakukan hukuman penyuntikan kepada pelaku secara rutin hingga nafsu pelaku bisa ditekan hingga tidak jauh korban lagi.

Selain itu, tetap melakukan pengawasan hingga ketingkat bawah lapisan masyarakat dengan melakukan sosialisasi tentang pengawasan hingga hukuman maksimal yang akan diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor :
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper