Bisnis.com, BEKASI - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindag) Kota Bekasi siap menindak pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam menggunakan alat ukur dalam transaksi perdagangan dan jasa.
Sanksi itu akan diterapkan seiring dengan penerapan pengujian kembali terhadap timbangan (tera ulang) pada 2015.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi Herbert Pandjaitan mengatakan penerapan tera dan tera ulang dengan maksud melindungi konsumen yang kerap menggunakan timbangan atau alat ukur baik di pasar tradisional, pasar modern maupun penggunaan alat ukur pada jasa transportasi.
Pihaknya siap menindak oknum pelaku usaha yang nekad melakukan kecurangan.
“Pengujian ulang terhadap alat timbang ini untuk mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha di masing-masing sektor perdagangan dan jasa,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (28/5/2014).
Herbert menambahkan selama ini kewenangan untuk mengecek alat timbang atau alat ukur dilakukan oleh Disperindag Provinsi Jawa Barat. Secara teknis, ujarnya, kewenangan tersebut akan dilimpahkan kepada Disperindagkop Kota Bekasi jika kesiapan SDM, peralatan dan kantor telah matang.
“Kami sudah menyiapkan kantornya. Aturan itu masih dibahas dalam peraturan daerah (perda) yang ditargetkan selesai tahun ini. Penerapannnya tahun depan [2015],” tutur Herbert.
Dalam penerapan tera dan tera ulang, kata dia, Disperindagkop Kota Bekasi jauh hari telah melakukan studi banding ke Pemkot Surabaya. Hasilnya, menurut Herbert, pihak dinas bersama tim melakukan persiapan dengan memilih sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.