Bisnis.com, PALANGKA RAYA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah menyelesaikan 12 sengketa lahan di daerah itu sejak Januari-April 2014.
"Dari 44 kasus sengketa lahan yang bermasalah, baru 12 atau 27,27 persen yang dapat kami selesaikan dengan cara mediasi," kata Kepala Seksi Sengketa, Konflik, dan Perkara BPN Palangka Raya Benhard di Palangka Raya, Sabtu (24/5/2014).
Untuk Mei 2014, katanya, masih ada 32 kasus sengketa lahan yang belum diselesaikan, dan hal itu terus menjadi perhatian serius pihaknya.
Dia mengatakan dari sisa 2013, ada 28 kasus sengketa lahan yang belum dapat diselesaikan, sehingga ketika memasuki awal 2014, BPN Palangka Raya menemukan kasus baru sengketa lahan kembali, yakni 16 kasus.
Total sengketa lahan sejak Januari-April 2014 menjadi 44 kasus. "Berdasarkan pemetaan BPN Palangka Raya, sengketa lahan yang sering terjadi di 'Kota Cantik' Palangka Raya, seperti di daerah pemukiman baru seperti kawasan Jalan Badak, G Obos, Mahir Mahar, dan Adonis Samad," katanya.
Hal yang lebih dominan terjadi sengketa lahan biasanya di daearah pemukiman baru, yang jauh dari perkotaan atau jarang dihuni warga setempat. "Sehingga untuk permasalahan sengketa agraria di wilayah kota tidak terlalu tinggi kasus sengketa agrarianya," katanya.
Setiap ada sengketa lahan yang diadukan masyarakat, pihaknya selalu melakukan mediasi dan pemeriksaan ke lapangan untuk memverifikasi masalah legalitas kepemilikan tanah. Selanjutnya, hasilnya disampaikan kepada kedua belah pihak yang bersengketa.
BPN memiliki data-data yang lengkap pada masing-masing bidang, sehingga pihaknya optimistis setiap permasalahan dapat dijelaskan sesuai aturan dan hukum. "Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jalan kekerasan dalam menyelesaikan sengketa, sebaiknya melalui jalur musyawarah dan apabila tidak ada keputusan gunakan jalur hukum," katanya.