Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, Lumpur Lapindo Bisa Jadi Bahan Baku Baterai

Rupanya lumpur Lapindo atau lumpur Sidoarjo bisa dimanfaatkan sebagai elektrolit pada batu baterai yang praktis dan murah.
Lumpur Lapindo/
Lumpur Lapindo/

Bisnis.com, JAKARTA--Rupanya lumpur Lapindo atau lumpur Sidoarjo bisa dimanfaatkan sebagai elektrolit pada batu baterai yang praktis dan murah.

Penemuan itu kini tengah diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk mendapatkan hak paten.

Dalam pengumuman Ditjen HKI No. BRP409/V/2014 yang memuat berita resmi paten seri-A, terdapat penemuan yang diberi nama "Komposit Lusi (Lumpur Sidoarjo) Sebagai Elektrolit Pada Batu Baterai."

Pengajunya adalah Sentra HKI Universitas Negeri Semarang dengan inventor Umarudin, Yoga Pratama, Aji Christian Bani Adam, dan Oki Prisnawan Dani.

Dalam abstraksinya disebutkan bahwa riset yang dipatenkan itu dilakukan dengan cara menganalisis karakteristik elektrolit polimer baterai dari lumpur Sidoarjo dengan penambahan kitosan.

Material baterai baru berupa elektrolit padatan yang ramah lingkungan belum banyak dikembangkan.

"Lumpur Sidoarjo merupakan lumpur yang memiliki tingkat salinitas tinggi yang diprediksi sangat cocok dalam pengembangan elektrolit polimer padatan baterai," tulis mereka seperti dikutip Bisnis, Jumat (23/5/2014), dari berita resmi paten yang dikeluarkan bulan ini.

Proses pembuatan dilakukan dengan pencampuran antara serbuk lumpur Sidoarjo, larutan chitosan, PVA, ammonium klorida, asam asetat, CMC dan NaCl untuk selanjutnya dicetak menjadi elektrolit polimer.

Selanjutnya, dilakukan pengukuran, yang meliputi nilai konduktivitas ion, Scanning Electron Microscope (SEM), X-Ray diffraction (XRD).

Adapun pembuatan baterai dilakukan dengan menggunakan elektrolit polimer yang memiliki nilai konduktivitas ion tertinggi, dengan anoda berupa karbon dan katoda berupa plat seng.

Berita resmi paten merupakan pengumuman yang rutin dilakukan Ditjen HKI. Pengumuman ini berlangsung selama 6 bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper