Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menjaga Persaingan Sehat, Perlu Pengaturan Usaha

Liberalisme pasar menyebabkan persaingan usaha dimenangkan oleh kaum bermodal. Tanpa ada campur tangan dari pemerintah, pengusaha yang bermodal cekak tentu tidak akan mampu bersaing secara head to head dengan pengusaha yang modalnya berlimpah.
Warung kebutuhan pokok. Perlu pengaturan usaha agar usaha kecil terselamatkan/JIBI
Warung kebutuhan pokok. Perlu pengaturan usaha agar usaha kecil terselamatkan/JIBI

Bisnis.com, BALIKPAPAN-- Liberalisme pasar menyebabkan persaingan usaha dimenangkan oleh kaum bermodal. Tanpa ada campur tangan dari  pemerintah, pengusaha yang bermodal cekak tentu tidak akan mampu bersaing secara head to head dengan pengusaha yang modalnya berlimpah.

Sebuah toko misalnya. Dengan modal yang terbatas, keragaman barang yang berada di dalam toko pun tidak banyak yang tersedia. Kalaupun tersedia, jumlahnya terbatas hanya pada barang yang banyak diminati oleh konsumen saja.

Namun, tidak demikian halnya dengan toko yang memiliki modal besar. Stok barang bisa lebih banyak dibandingkan dengan toko biasa. Belum lagi dengan tempat yang lebih nyaman serta harga yang bersaing karena memiliki jaringan yang lebih baik.

Inilah yang menjadi perhatian Pemkot Balikpapan dalam upaya untuk melindungi pedagang kecil bermodal cekak. Invasi dari ritel bermodal besar dan berjaringan kuat menyebabkan adanya potensi menggerus toko berskala kecil. Karena itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun mengeluarkan kebijakan untuk mengatur pembangunan minimarket.

“Ini untuk melindungi pelaku usaha kecil yang kemungkinan akan kalah bersaing dengan pemodal besar,” ujarnya.

 Perwali pun kemudian keluar yang mengatur teknis pendirian toko modern di Balikpapan. Dalam Perwali itu diatur pendirian minimarket hanya diperkenankan pada jalan kolektor. Jaraknya pun diatur yakni minimal sejauh 2 kilometer antara satu minimarket dan minimarket lainnya. Apabila dihitung antara panjang jalan kolektor yang tersedia dan jarak pendirian minimarket yang diperkenankan, Balikpapan hanya mengizinkan berdirinya 60 minimarket di seluruh kota.

 Upaya untuk melindungi pengusaha kecil ini, kata Rizal, tidak gampang karena tidak diperkenankannya pelarangan izin untuk membangun atas dasar persaingan sehat. Karena itu, pengeluaran pengaturan izin yang direncanakan pada awal 2013 baru bisa terealisasi pada 2014.

 “Karena memang butuh proses dan pengkajian agar pengaturan ini benar-benar efektif. Selain tidak menghambat investasi kami juga tetap bisa melindungi pelaku usaha kecil,” imbuh Rizal.

Beberapa pengusaha lokal, kata Rizal, mendukung upaya Pemkot Balikpapan dalam mengeluarkan Perwali ini. Selain bisa menjaga persaingan sehat, kesempatan untuk membenahi diri melalui peningkatan layanan juga bisa dilakukan dengan mencontoh minimarket modern yang ada. “Sekarang, pengusaha skala kecil itu mulai melakukan pembenahan juga. Perbaikan layanan memang harus dilakukan agar tidak kalah bersaing,” katanya.

 Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan Perwali tentang minimarket itu dibuat agar semua pihak bisa berusaha dengan fair di Kota Minyak. “Semacam win win solution agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya.

Selain diizinkan berdiri di sepanjang jalan kolektor, Tantin menambahkan minimarket juga diperkenankan didirikan di dalam kawasan khusus seperti bandara dan pelabuhan. Alasannya, pada lokasi-lokasi tersebut minimarket itu tidak langsung bersaing dengan toko - toko yang berada di sekitarnya.

ATURAN SUPERMARKET

Setelah minimarket, Pemkot Balikpapan pun berencana mengatur berdirinya supermarket di kota itu. Tantin berpendapat pengaturan ini juga untuk mengantisipasi mati surinya pasar tradisional yang ada di dalam kota. Rencananya, pengaturan tersebut akan dituangkan melalui peraturan daerah (Perda).

 “Sudah masuk dalam Prolegda. Insya allah tahun ini bisa rampung,” tegas Tantin.

Nantinya, Perda tersebut juga akan memperkuat posisi Perwali tentang minimarket yang sudah ada sebelumnya. Hanya saja, aturan yang diperkuat lebih bersifat umum agar teknis di lapangan bisa lebih fleksibel.

Ketua Komisi II Bidang Ekonomi, Keuangan, Anggaran, Pariwisata dan Perdagangan DPRD Kota Balikpapan Patly Parakkasi mengatakan pengaturan tersebut baik dalam upaya melindungi pengusaha lokal yang modalnya cekak. Keterbatasan modal menurutnya bisa menjadi kendala dalam menghadapi persaingan di era pasar bebas saat ini.

 Pembahasan Perda saat ini masih berlangsung dengan melibatkan dinas terkait. Dia mengaku optimistis pengesahan Perda tentang supermarket tersebut bisa dilakukan sebelum masa tugas anggota dewan berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper