Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pertama O.C. Kaligis vs Blue Bird & Hotman Paris Ditunda

Sidang pertama perkara gugatan antara pengacara kenamaan O.C Kaligis dengan PT. Blue Bird Taxi dan beberapa nama lainnya harus ditunda karena ketidakhadiran para tergugat, yakni Hotman Paris dan PT Blue Bird Taxi.
O.C Kaligis/Bisnis.com
O.C Kaligis/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang pertama perkara gugatan antara pengacara kenamaan O.C Kaligis dengan PT. Blue Bird Taxi dan beberapa nama lainnya harus ditunda karena ketidakhadiran para tergugat, yakni Hotman Paris dan PT Blue Bird Taxi.

Sidang tersebut sebelumnya dijadwalkan diselenggarakan pada Senin 12 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sidang ditunda karena dari pihak tergugat belum lengkap yang hadir,” ujar Mintarsih yang menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut (12/5/2014).

Sidang pertama ini beragendakan panggilan para pihak. “Para pihaknya belum lengkap, jadi ditunda 3 minggu,” lanjut Mintarsih.

Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak penggugat yakni OC Kaligis, saat dihubungi Bisnis nomor telepon kantor tim penasihat hukum OC tidak diangkat.

Secara garis besar menurut Mintarsih gugatan yang dilayangkan OC dengan nomor 197/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini karena dirinya merasa dirugikan karena dipecat menjadi kuasa hukum Mintarsih dalam kasus Blue Bird sebelumnya. OC Kaligis menggugat Purnomo Prawiro sebagai tergugat I, Bayu Priawan Djokosoetono sebagai tergugat II, Sri Andriyani sebagai tergugat III, Hotman Paris Hutapea selaku tergugat IV, Menhukam selaku tergugat V, PT. Blue Bird Taxi selaku tergugat VI dan Mintarsih, Blue Bird dan OJK selaku tergugat VII, VIII dan IX.

Saat itu Purnomo Prawiro mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutuskan untuk memecat Mintarsih dari posisi Direktur dan otomatis memecat Kaligis sebagai kuasa hukumnya.

Menurut gugatan, RUPS itu tidak sah karena saat itu Purnomo sedang digugat.

Dalam berkas gugatan, penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat dengan membatalkan RUPS tersebut serta tergugat mengganti rugi sejumlah uang kepada penggugat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper