Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna seusai masa reses selama 2 bulan.
Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandi mendesak para legislator untuk menuntaskan pembahasan sejumlah rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum disahkan.
"Anggota DPR harus berkominten dalam mencapai target untuk menuntaskan pembahasan sejumlah RUU," kata Ronald dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/5/2014).
Menurutnya, salah satu RUU strategis di bidang politik yang harus segera diselesaikan pembahasannya dan disahkan antara lain adalah RUU yang mengatur soal MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Target legislasi bidang politik yang strategis adalah menyelesaikan RUU MD3 dalam rangka menyempurnakan fondasi lembaga parlemen yang akuntabel dan representatif," ujarnya.
Sementara itu, mengenai RUU di bidang Hukum yang menjadi prioritas dan harus segera diselesaikan DPR antar lain adalah RUU revisi yaitu UU Kejaksaan dan UU Mahkamah Agung (MA), serta UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tidak kalah penting yang harus segera dibahas adalah RUU KUHAP dan RUU KUHP yang harus segera diselesaikan," ucapnya.
Seperti diketahui, DPR sempat mengalami reses selama 2 bulan, hal itu dilakukan karena Anggota DPR yang juga merupakan anggota partai politik harus kembali dapilnya masing-masing dan melakukan kampanye dalam menghadapi pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) tahun 2014.