Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

20 Dosen & 4 Mahasiswa Untag Dipecat

Dosen senior Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) 1945 Tuswoyo Giriatmodjo mengatakan 20 dosen dan 4 mahasiswa dipecat oleh ketua yayasan lantaran mempertanyakan kejelasan penjualan aset tanah 31.096 m2 kepada pihak swasta.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dosen senior Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) 1945 Tuswoyo Giriatmodjo mengatakan 20 dosen dan 4 mahasiswa dipecat oleh ketua yayasan lantaran mempertanyakan kejelasan penjualan aset tanah 31.096 m2 kepada pihak swasta.

Menurutnya, hasil penjualan aset tersebut diduga tidak disetor ke yayasan tetapi ditransfer kepada anggota keluarganya. Atas kasus itu, puluhan dosen senior segera melaporkan Ketua Yayasan berinisial RD kepada pihak kepolisian.

"Kita sudah berkomunikasi dengan Kapolres Jakarta Utara terkait rencana laporan kami ke Polisi," katanya dalam keterangannya, Kamis (8/5/2014).

Tuswoyo mengatakan, para dosen dan mahasiswa dipecat secara bertahap karena dianggap mendukung gerakan yang mempermasalahkan penjualan lahan itu. Mahasiswa yang dipecat juga hanya mempertanyakan transparansi penggunaan uang hasil penjualan aset.

Rencananya para dosen akan melakukan aksi unjuk rasa damai di depan pintu masuk kampus Sunter Jakarta Utara namun atas saran polisi tidak perlu dilakukan, karena khawatir terjadi aksi kericuhan.

"Kapolres Jakarta Utara Kombes Muhammad Iqbal bersedia menjadi mediator. Kita disarankan untuk melakukan somasi, dan Kapolres bersedia menjadi mediator. Mudah-mudahan cara ini lebih efektif untuk merebut pengelolaan Yayasan Untag 1945,” ujar Tuswoyo.

Setelah pemecatan 20 dosen senior itu, Ketua Yayasan mengangkat dosen-dosen muda namun untuk mendapatkan pengesahan dari Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan tidak diluluskan karena akte Yayasan Untag 1945 tidak diakui oleh Kemenkum & HAM.

Sebelumnya, Komunitas Masyarakat Penyelamat Untag 1945 telah melaporkan dugaan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang yang dilakukan RD bersama kroni-kroninya ke Bareskrim Mabes Polri pada 3 Desember 2013 namun belum direspons.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Untag 1945 Thomas Noach Peea mengatakan RD terancam dipidana berdasarkan pasal 5 UU No 16 Tahun 2001 jo UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dalam UU itu disebutkan, Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh dilarang dialihkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper