Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Bupati Lebak Pernah Memelas Kepada Ratu Atut

Mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, ternyata pernah memelas minta bantuan kepada Ratu Atut Chosiyah agar mau menyediakan uang buat menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar.
Ratu Atut saat diperiksa KPK. Mantan Buapti Lebak Amir Hamzah pernah memelas kepada Atut/Antara
Ratu Atut saat diperiksa KPK. Mantan Buapti Lebak Amir Hamzah pernah memelas kepada Atut/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, ternyata pernah memelas minta bantuan kepada Ratu Atut Chosiyah agar mau menyediakan uang buat menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar.

Permintaan Amir Hamzah itu diduga kuat awal praktik dugaan suap yang dilakukan Ratu Atut.

Dalam dakwaan Atut, Amir meminta Atut agar membantu penanganan sengketa Pilkada Lebak ke MK. Amir Hamzah yang berpasangan dengan Kasmin kalah di pilkada Lebak oleh pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.

"Bu tolongin Lebak..masyarakat menunggu pertolongan ibu dari kezaliman JB (Jayabaya)," ujar Jaksa mengutip isi pesan singkat Amir kepada Atut dalam dakwaan di pengadilan Tipikor, Selasa (6/5/2014).

Mendapat pesan singkat itu, Atut tidak serta merta setuju membantu Amir. Ratu atut telebih dahulu mengkonfirmasi kemungkinan menang bila pemungutan suara ulang dilakukan.

"Tapi kalau diulang nanti hasilnya gimana pak Amir, masyarakat di desa sih sudah ke Iti (Jayabaya) atau masih bisa pindah ke kita," imbuh Jaksa mengutip isi pesan singkat Atut.
Pada akhirnya Atut bersedia membantu Amir memuluskan perkara di MK.

Akibat perbuatanya itu Atut didakwa bersama-sama menyuap Akil Mochtar. Duit Rp1 miliar yang disiapkan diambil dari kas Bali Pasific Pragama, perusahaan milik adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dalam perkara ini, dalam dakwaan primer Ratu Atut didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Sementara dalam dakwaan subsider, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper