Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dia bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa menyuap Akil senilai Rp1 miliar untuk memuluskan penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang tengah berperkara di MK.
"Terdakwa bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris PT Bali Pasific Pragama (BPP) memberi uang Rp1 miliar kepada hakim, yaitu Akil Mochtar selaku hakim konstitusi melalui Susi Tur Andayani dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara dengan mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin terhadap Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi," beber Jaksa KPK, Eddy Hartoyo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Uang suap itu tidak lain guna meminta Akil membatalkan hasil rekapitulasi KPU atas Pilkada Lebak, dengan kembali memerintahkan KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Dalam perkara ini, dalam dakwaan primer Ratu Atut didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Sementara dalam dakwaan subsider, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.