Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STATUS GUNUNG: Empat Siaga, 20 Waspada

Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi menaikkan status Gunung Slamet menjadi siaga level III, sementara Gunung Merapi sejak Selasa naik statusnya dari normal (level III) menjadi Waspada (level II). Dengan demikian, maka saat ini terdapat 4 (empat) gunung api status Siaga dan 20 gunung api status Waspada.
Panorama Gunung Merapi. Saat ini empat gunung berstatus siaga dan 20 waspada/JIBI
Panorama Gunung Merapi. Saat ini empat gunung berstatus siaga dan 20 waspada/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi menaikkan status Gunung Slamet menjadi siaga level III, sementara Gunung Merapi sejak Selasa naik statusnya dari normal (level III) menjadi Waspada (level II). Dengan demikian, maka saat ini terdapat 4 (empat) gunung api status Siaga dan 20 gunung api status Waspada.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho dalam siaran persnya menyebutkan, ke-4 gunung berstatus siaga itu adalah G. Slamet, Sinabung, Karangetang, dan Lokon.

Adapun  20 gunung api Waspada adalah G. Merapi, Rokatenda, Kelud, Raung, Ibu,  Lewotobi Perempuan, Ijen, Gamkonora, Soputan, Sangeangapi, Papandayan,  Dieng, Gamalama, Bromo, Semeru, Talang, Anak Krakatau, Marapi, Dukono,  dan Kerinci.

“Penentuan status gunungapi adalah kewenangan PVMBG Badan Geologi yang  dimaksudkan memberikan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar  gunung,” kata Sutopo.

Ia menyebutkan, makna status Siaga bahwa semua data menunjukkan aktivitas dapat  segera berlanjut ke letusan atau menuju pada keadaan yang dapat menimbulkan bencana.

Tindakan yang harus dilakukan, kata Sutopo, adalah sosialisasi di wilayah terancam, penyiapan sarana darurat, koordinasi harian, dan  piket penuh. Sedangkan status Waspada bermakna terdapat kenaikan
aktivitas di atas level normal, baik kegempaan, geokimia, deformasi, dan vulkanik lainnya.

“Dalam kondisi ini maka tindakan yang diperlukan  adalah sosialisasi, penilaian bahaya, pengecekan sarana, pelaksanaan piket terbatas,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper