Bisnis.com, SEMARANG - Memperingati May Day, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Kota Semarang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 30% pada 2015.
Koordinator FSPBI Kota Semarang Mukron mengatakan upah minimum regional di Jateng jauh lebih rendah dibandingkan di daerah industri lainnya, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur yang telah mencapai lebih dari Rp2 juta/bulan.
"Politik upah murah di Jateng masih terus dilestarikan. Kita harus tuntut kenaikan minimal 30%, jangan sampai UMK 2015 kita kecolongan lagi," ujarnya dalam orasi di depan kantor Gubernur Jateng, Kamis (1/5/2014).
Dalam aksi demonstrasi yang diikuti oleh sekitar 1.000 orang buruh anggota FSPMI dan KASBI, massa juga menuntut agar Dewan Pengupahan Daerah merevisi komponen hidup layak (KLH) dari 60 item menjadi 84 item.
"Kita akan pantau Dewan Pengupahan Daerah, kalau tidak bisa memperjuangkan tuntutan ini akan kita boikot," ujarnya.
Aksi demonstrasi di Hari Buruh Internasional 1 Mei 2014, imbuhnya, merupakan aksi awal untuk menuntut kenaikan upah pada tahun depan. Unjuk rasa lanjutan akan digelar dalam waktu dekat di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.
Di kota Semarang, UMK pada 2012 ditetapkan sebesar Rp991.500, lantas naik menjadi Rp1,2 juta pada 2013, dan Rp1,42 juta pada 2014.
"Di Semarang juga masih banyak pelanggaran. Ada pengusaha hitam yang bayar buruh di bawah UMK, tapi dinas tidak ambil tindakan karena lebih berpihak pada kepentingan pengusaha daripada kepentingan buruh," imbuhnya.