Bisnis.com, SINGAPURA -- Kendati menuai kecaman dari dunia internasional, Brunei tetap berencana untuk mengimplementasikan hukum pidana Islam, termasuk hukuman mati bagi pelaku perkosaan, perzinahan, dan sodomi.
Sultan Hassanal Bolkiah, pemimpin negara Brunei Darussalam, mengumumkan hukum pidana Islam tersebut mulai diberlakukan Kamis (1/5/2014).
Tahapan pertama dari hukum tersebut antara lain denda atau penjara untuk masyarakat yang tidak melakukan shalat Jumat.
Tahapan kedua akan melibatkan hukuman fisik, tetapi baru berlaku setahun kemudian setelah hukum tersebut disahkan.
Tahapan selanjutnya, pelaku kriminal akan dikenakan hukuman mati sedangkan penerapannya baru dilakukan dua tahun mendatang.
Kami akan mengulangi sejarah hukum Islam yang pernah dipraktikkan selama berabad-abad di negara ini [Brunei]. Kami tidak mengharapkan orang lain untuk menerima dan menyetujui keputusan tersebut, tetapi akan lebih baik mereka [dunia internasional] menghargainya, ungkap Sultan Hassanal Bolkiah di Bandar Sri Begawan, Rabu (30/4).
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengkritik keputusan Sultan Hassanal Bolkiah untuk mengimplementasikan hukum pidana Islam.
Pasalnya, PBB menilai pemberlakuan hukum Islam tersebut melanggar kebebasan beragam, opini, dan ekspresi.
Negara bekas jajahan Inggris ini adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang memberlakukan hukum pidana Islam yang juga dikenal dengan hudud dengan hukuman amputasi bagi pencuri.