Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Pidana Islam: Brunei Hukum Mati Pemerkosa, Pezinah, dan Pelaku Sodomi

Kendati menuai kecaman dari dunia internasional, Brunei tetap berencana untuk mengimplementasikan hukum pidana Islam, termasuk hukuman mati bagi pelaku perkosaan, perzinahan, dan sodomi.
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah turun dari tangga pesawat CN 295 setelah melakukan inspeksi dan mencoba kokpit pesawat buatan PT Dirgantara Indonesia itu/Bisnis-Arif Budisusilo
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah turun dari tangga pesawat CN 295 setelah melakukan inspeksi dan mencoba kokpit pesawat buatan PT Dirgantara Indonesia itu/Bisnis-Arif Budisusilo

Bisnis.com, SINGAPURA -- Kendati menuai kecaman dari dunia internasional, Brunei tetap berencana untuk mengimplementasikan hukum pidana Islam, termasuk hukuman mati bagi pelaku perkosaan, perzinahan, dan sodomi.

Sultan Hassanal Bolkiah, pemimpin negara Brunei Darussalam, mengumumkan hukum pidana Islam tersebut mulai diberlakukan Kamis (1/5/2014).

Tahapan pertama dari hukum tersebut antara lain denda atau penjara untuk masyarakat yang tidak melakukan shalat Jumat.

Tahapan kedua akan melibatkan hukuman fisik, tetapi baru berlaku setahun kemudian setelah hukum tersebut disahkan.

Tahapan selanjutnya, pelaku kriminal akan dikenakan hukuman mati sedangkan penerapannya baru dilakukan dua tahun mendatang.

Kami akan mengulangi sejarah hukum Islam yang pernah dipraktikkan selama berabad-abad di negara ini [Brunei]. Kami tidak mengharapkan orang lain untuk menerima dan menyetujui keputusan tersebut, tetapi akan lebih baik mereka [dunia internasional] menghargainya, ungkap Sultan Hassanal Bolkiah di Bandar Sri Begawan, Rabu (30/4).

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengkritik keputusan Sultan Hassanal Bolkiah untuk mengimplementasikan hukum pidana Islam.

Pasalnya, PBB menilai pemberlakuan hukum Islam tersebut melanggar kebebasan beragam, opini, dan ekspresi.

Negara bekas jajahan Inggris ini adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang memberlakukan hukum pidana Islam yang juga dikenal dengan hudud dengan hukuman amputasi bagi pencuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper