Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamenkumham: Pemberantasan Narkoba di Indonesia Rumit

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia memiliki sisi kerumitan yang tinggi.
Denny Indrayana/
Denny Indrayana/

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia memiliki sisi kerumitan yang tinggi.

Pernyataan itu disampaikan Denny dalam diskusi panel di acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Narkotika yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Penilaian Wamenkumham itu juga diakui oleh Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari. Keduanya sepakat  pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak hanya mengandalkan upaya penegakan hukum, tetapi juga harus dengan upaya pengurangan permintaan (demand reduction).

“Kita harus hati-hati. Jangan salah sasaran tembak. Pecandu narkoba itu korban, jadi bukan sasaran tembak,” ujarnya seperti dilansir dalam laman Kemenkumham, Rabu (30/4/2014).

Arman menambahkan pemberantasan harus dilakukan dengan upaya-upaya lain yang lebih efektif. Salah satunya dengan menempatkan pecandu atau korban ke tempat rehabilitasi atau melalui terapi. 

Kesepakatan bahwa pecandu selaku korban lebih efektif apabila diberikan terapi atau dimasukkan ke pusat rehabilitasi ini bukan hanya disetujui pihak Kementerian Hukum dan HAM dan Polri, namun juga lembaga lain yang terkait.

Karena itu, pada 11 April 2014 terbitlah Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Pasal 3 ayat 5 Peraturan Bersama tersebut berbunyi: “Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa yang telah dilengkapi surat hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu, dapat ditempatkan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai dengan kewenangan institusi masing-masing”.

Sementara itu, berdasarkan data dari BNN, sampai dengan semester pertama tahun 2013 jumlah pengguna narkotika tercatat hampir 4 juta jiwa.

Penelitian BNN lainnya, pada tahun 2011 bekerja sama dengan Puslitkes UI, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun ke tahun mengalami peningkatan, di mana pada \2015 diperkitakan jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper