Bisnis.com, JAKARTA--Usai dilantik Mahkamah Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil mengatakan kelanjutan dari pemeriksaan PT Bank Mutiara Tbk. terutama terhadap pemeriksaan Bank Indonesia bergantung dari restu DPR.
“Kalau DPR minta kita siap. Waktu itu kami sudah melaporkan audit Bank Mutiara ke DPR. Saat ini, kami menunggu respon dari DPR. Apabila dibutuhkan, BPK juga siap melakukan koordinasi dengan aparat hukum,” ujarnya, Senin (28/4/2014).
Seperti diketahui, BPK sebelumnya menilai pemeriksaan penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT Bank Mutiara Tbk. atau Bank Century sebesar Rp1,25 triliun belum sempurna.
Dari audit Bank Mutiara tersebut, BPK baru melakukan pemeriksaan terhadap 25 narasumber, yang terdiri dari Bank Mutiara, FKSSK, LPS, dan pihak terlibat lainnya. Sementara, Bank Indonesia justu menolak diperiksa oleh BPK.
Pemeriksaan terhadap pihak BI belum teralisasi karena terganjal izin DPR. Hal ini sesuai dengan UU No. 6/2009 yang menyebutkan pemeriksaan BPK terhadap BI hanya dapat dilakukan apabila mendapatkan permintaan khusus dari DPR.