Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai merealisasikan pembayaran Tungan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) yang akan dibayarkan paling lambat 30 April 2014.
Dalam surat edarannya tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi tahun 2010-2013 tertanggal 24 April, Mendikbud M.Nuh meminta kepada para Bupati dan Wali Kota se-Indonesia untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan itu kepada Menteri Keuangan paling lambat 5 Mei, ditembuskan kepada Mendikbud dan Mendagri.
"Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru," demikian salinan surat edaran Mendikbud M.Nuh.
TPG PNSD untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank BRI. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat.
Sedangkan untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.
Sementara untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.