Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih menunda rencana penertiban kawasan penambangan kapur di Padalarang dan Citatah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengatakan penundaan terpaksa dilakukan karena terkait otoritas pemerintahan daerah.
Keberadaan tambang batu kapur serta kewenangan menertibkannya, menurut Deddy, berada di Pemkab KBB.
“Kalau kita menertibkan Bandung Utara itu kan lintas kabupaten, jadi Pemprov bisa masuk. Citatah berbeda,” kata Deddy di Bandung, Kamis (24/4/2014).
Menurut Deddy, pihaknya harus mengkoordinasikan kembali soal penertiban ini dengan Bupati KBB.
Dia mengaku komunikasi dengan pimpinan daerah tersebut baru terjadi saat tim Pemprov Jabar mengunjungi lokasi penambangan.
“Wakil Bupati, DPRD sudah pernah bertemu, semuanya melihat hal ini harus dibenahi. Baru sampai situ,” katanya.
Penertiban aktivitas pertambangan menurut Deddy tidak melulu karena persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain kerusakan karst Citatah, diduga di lokasi terjadi pula sejumlah perusahaan mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
“Di KBB juga ada aktifitas Galian C yang sudah parah, perbudakan. Ini harus dibenahi,” kata Deddy.
Namun sekali lagi, rencana penertiban sulit dilakukan sebelum koordinasi dengan KBB betul-betul tuntas dan matang.
Menurut Deddy, kewenangan lebih besar untuk melakukan penertiban ada di daerah tersebut, Pemprov pada pelaksanaanya hanya berposisi memberikan dukungan dan bantuan.
“Pasir besi itu lintas daerah, Citarum juga. Dalam waktu dekat saya akan menemui Bupati KBB,” papar Deddy.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jabar Sumarwan HS mengatakan Pemprov Jabar kini mengambil langkah menyusun daftar permasalahan yang ada di penambangan kapur tersebut sebelum melakukan rencana penertiban.
“Akan kami data dulu perusahaannya, serta kegiatannya apa saja,” kata Sumarwan.
Menurut dia, sejauh ini komunikasi dengan Pemkab KBB baru dilakukan secara informal saat Wagub mengunjungi kawasan Lembang, KBB.
Sumarwan mengatakan Wagub menyampaikan rencana penertiban Citatah pada Wakil Bupati KBB dan disambut dengan persetujuaan.
“Kalau di tingkat kami baru berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)-nya,” kata Sumarwan.
Sumarwan sepakat dengan Walhi Jabar bahwa penataan kawasan tersebut membutuhkan master plan yang tepat agar penertiban berlangsung mulus.
Menurutnya posisi penambangan yang tidak melintas antarwilayah riskan dari sisi aturan otonomi daerah.
“Jangan-jangan kalau provinsi masuk hanya mengandalkan lintasan itu bisa berbenturan dengan aturan hukum,” paparnya.