Minol ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi Bea dan Cukai Makassar pada periode 2010 hingga 2012.
Kepala kantor KP2BC Madya Pabean B Makassar Budi Harjanto mengemukakan modus operandi impor minol ilegal tersebut dengan memalsukan data impor maupun tidak memiliki bukti kepabeanan.
“Ini hasil penindakan selama 2010-2012, yang mana keseluruhan MMEA tidak memiliki dokumen kepabeanan,” katanya di sela-sela pemusnahan minol ilegal, Rabu (23/4/2014).
Adapun, minuman keras yang dimusnahkan berbagai merek seperti Jhonny Walker, Rose Mount, Jack Daniels, Queen Adelaide, Drostdy Hof, Chateu Noirac, dan merek lainnya.
Pihak Bea Cukai juga memusnahkan 10,9 juta batang rokok impor ilegal yang juga merupakan hasil operasi Bea Cukai Pelabuhan Makassar periode 2010 hingga 2012.
Menurut Budi, nilai kerugian negara dari keseluruhan barang ilegal tersebut Rp2,05 miliar lantaran tidak memiliki cukai maupun bea masuk impor.
Secara terperinci, lanjutnya, kerugian negara tersebut adalah Rp1,85 miliar dari rokok ilegal, sedangkan Rp191.760 juta berasal dari impor ilegal 5.886 botol MMEA.
“Kami sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik barang, tetapi mereka tidak bisa membuktikan tanda bukti sah kepabeanan, sehingga kami sita dan musnahkan,” ujarnya.
Sementara itu, pada kuartal pertama tahun ini, kata Budi, Bea Cukai melakukan penindakan sebanyak delapan kali dan mendapatkan bebebarapa barang bukti yang tidak memiliki cukai resmi ataupun cukai palsu. “Rata-rata yang kami sita adalah rokok.”