Bisnis.com, JAKARTA - Oknum polisi dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap 5 anak perempuan berusia 8-10 tahun di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Jika terbukti, Mabes Polri akan menindak tegas dan memprosesnya sesuai aturan hukum berlaku karena pelecehan seksual termasuk pelanggaran berat untuk anggota Polri.
"Mabes memberi kesempatan kepada Kapolda Aceh untuk menegakkan aturan secara internal dan melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi oknum yang terbukti melakukan pelecahan seksual," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Boy Rafli Amar, sebagaimana dikutip Antara.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronny F. Sompie menjelaskan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima anak perempuan oleh oknum polisi langsung ditangani Kepolisian Daerah Aceh.
"Kapolda Aceh sudah memerintahkan direktorat kriminal umum untuk menangani dan mengungkap kasusnya. Jika benar ada kasus itu, kami akan lakukan penindakan sesuai prosedur," katanya.
Sebelumnya, lima anak perempuan di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum polisi di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
"Hasil penelusuran kami, korban pelecehan seksual bertambah menjadi lima orang, dan para orang tuanya telah melaporkan ke kepolisian setempat," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Kota Banda Aceh, Badrunnisa.
Badrunnisa mengatakan semula tiga anak berusia delapan hingga sepuluh tahun dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual oknum anggota polisi.
"Para korban yang diduga orang dekat, dan mereka sering diajak jalan-jalan oleh pelaku," tuturnya. (ant/yus)