Bisnis.com, BANDUNG — Rencana dua skema penetapan upah yakni pengupahan minimum dan sistem pengupahan di atas minimum harus terus dikaji secara mendalam, guna menghindari polemik di berbagai kalangan.
Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Ketenagakerjaan/SDM, Jasa Pendidikan, dan Pelatihan Ari Hendarmin mengatakan pengkajian secara mendalam dilakukan untuk menghindari polemik yang bisa terjadi seperti penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setiap tahun.
“Aturan ini harus dikaji lebih mendalam. Karena pengupahan untuk pembayaran upah sesuai tingkat produktivitas atau di atas minimum selama ini sudah berlangsung diterapkan perusahaan,” katanya kepada Bisnis, Senin (21/4).
Menurutnya, pengusaha tidak akan menutup mata terhadap tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi di atas standar yang telah ditetapkan. Dengan sendirinya para pengusaha akan membayar mahal upah bagi mereka.
Namun, yang menjadi persoalan adalah produktivitas tenaga yang cukup rendah meminta UMK tinggi serta kepala daerah yang merevisi UMK secara sepihak.
“Sebenarnya persoalan bukan terletak pada skema pengupahan, namun tingkat produktivitas tenaga kerja yang cukup rendah ingin upah tinggi. Kepala daerah juga sering mempolitisasi ajuan UMK yang sudah ditetapkan di Dewan Pengupahan sehingga mereka merevisi secara sepihak,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan selama ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak cukup tanggap dalam memahami kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Malah yang lebih pro aktif adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Ari menilai apabila Kemenakertrans lebih pro aktif maka berbagai persoalan mulai dari upah hingga produktivitas tenaga kerja bisa diatasi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menilai dua ajuan skema penetapan upah yang diajukan pemerintah pada 2015 harus dikaji terlebih dulu dengan studi banding ke berbagai wilayah di Indonesia yang menerapkan standar upah dengan baik.
Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi bersama pemerintah dan serikat pekerja untuk melakukan studi banding ke berbagai wilayah di Indonesia dalam menetapkan skema pengupahan yang tidak merugikan berbagai pihak.
“Penggodokan skema pengupahan ini harus akurat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Dia mengaku pengajuan skema pengupahan saat ini masih dihadapkan berbagai alternatif pilihan, yang masih belum fokus untuk ditetapkan sebagai acuan nantinya.
“Kami belum fokus untuk menetapkan acuan penetapan skema pengupahan karena masih ada waktu panjang untuk melakukan studi banding dan melakukan berbagai kajian,” ujarnya.
Skema Pengupahan Baru Jangan Timbulkan Polemik
Rencana dua skema penetapan upah yakni pengupahan minimum dan sistem pengupahan di atas minimum harus terus dikaji secara mendalam, guna menghindari polemik di berbagai kalangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Editor : Martin Sihombing
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

6 jam yang lalu
Job Market Outlook Remains Bleak

7 jam yang lalu
Govt Promises More Incentives for EV Automakers
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
