Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUMAH MURAH: Pemprov Sumsel Pastikan Berlanjut Mulai Agustus

Pemprov Sumsel memastikan pembangunan rumah murah yang selama ini terkendala berbagai masalah akan dilanjutkan pada Agustus 2014.
Pemrov Sumsel menjalankan program rumah murah berdasarkan arahan dari Kemenpera untuk membangun 2.000 unit./Antara
Pemrov Sumsel menjalankan program rumah murah berdasarkan arahan dari Kemenpera untuk membangun 2.000 unit./Antara

Bisnis.com, PALEMBANG - Pemprov Sumsel memastikan pembangunan rumah murah yang selama ini terkendala berbagai masalah akan dilanjutkan pada Agustus 2014.

Pemprov memiliki 2 lokasi pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut, yaitu di Jakabaring untuk tipe 36 dan di Keramasan untuk tipe 21.

Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel M. Najib mengatakan kedua lokasi itu memiliki kendala yang berbeda.

"Untuk rumah di Jakabaring sebagian belum terbangun karena kendala teknis, tanahnya belum ditimbun sementara rumah tipe 21 di Keramasan itu masih harus verifikasi dahulu,"katanya, Senin (21/4/2014).

Dia mengatakan saat ini rumah tipe 36 yang telah dibangun pengembang di Jakabaring mencapai 417 unit sementara yang belum sebanyak 373 unit. Adapun rumah tipe 21 di wilayah Keramasan yang ditargetkan sebanyak 900 unit baru terbangun 48 unit di mana hanya 25 yang layak huni.

Najib mengemukakan Pemprov akan meneruskan program rumah murah ini meski tersandung masalah. "Pembangunan bukan terkendala tetapi memang prosesnya bertahap,"katanya.

Dia berharap pihak lain yang terlibat, seperti Bank SumselBabel untuk pembiayaan juga mendukung kelancaran program ini dengan memberi kemudahan untuk proses akad kredit.

Pemrov Sumsel menjalankan program rumah murah berdasarkan arahan dari Kemenpera untuk membangun 2.000 unit.

Sebanyak 1.000 rumah tipe 21 direncanakan dibangun di Keramasan yang ada di Kawasan Jembatan Musi II untuk masyarakat informal, dan sisanya rumah tipe 36 untuk kalangan pekerja formal di Jakabaring, Palembang.

Pembangunan sempat terhenti karena dipengaruhi Undang-undang Kemenpera nomor 1 tahun 2011 tentang pelarangan pembangunan rumah tipe 21.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper