Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual anak yang terjadi di Jakarta International School (JIS) memasuki babak baru. Pagi ini (21/4/2014) kuasa hukum orang tua korban AK, OC Kaligis mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami gugat JIS dan Kementerian Pendidikan," tutur OC pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21/4/2014).
Menurut OC pengelola taman kanak-kanak JIS juga seharusnya dipidanakan. Dalam wawancara OC juga menegaskan bahwa TK tersebut harus ditutup, bukan hanya ditutup sementara karena terbukti berdiri tanpa izin.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDIN) Kemendikbud, Lydia Freyani Hawad mengatakan memberi kesempatan bagi JIS untuk mengurus izin, jika tidak maka akan ditutup.