Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Direct Vision-Grup Astro: Mantan Hakim Agung Beri Kesaksian

Sidang sengketa antara PT Direct Vision antara Grup Astro kembali digelar pada Kamis (17/4) akhir pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang sengketa antara PT Direct Vision antara Grup Astro kembali digelar pada Kamis (17/4) akhir pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat delapan PT. Adi Karya Visi yakni, mantan Hakim Agung, Susanti Adi Nugroho.Dalam persidangan, Susanti menjelaskan mengenai kewenangan pengadilan dalam menangani sebuah perkara. Pada intinya Susanti menilai jika sudah ada suatu perkara arbitrase yang diputus oleh lembaga arbitrase, keputusannya mengikat. Pengadilan negeri tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut saat penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.Selanjutnya juga dibahas mengenai jika ada penggugat yang mengajukan banding sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA) saat gugatannya ditolak oleh pengadilan negeri, menurut Susanti seharusnya menunggu dahulu putusan dari MA sebelum mengajukan lagi gugatan yang sama untuk para pihak yang sama.Paska sidang, pihak tergugat belum mau memberi tanggapan. Saya tidak mau di-quote ya, ujar salah seorang kuasa hukum tergugat Andi Yusuf Kadir. Sementara dari pihak penggugat belum bisa ditemui. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan dilakukan pekan ini.Kasus ini bermula dari kerjasama Astro dan PT Ayunda Prima Mitra Tbk dalam membentuk anak usaha PT Direct Vision (DV), untuk kemudian mengoperasikan Astro di Indonesia. Dalam kerja sama itu Lippo memasok saham senilai 49% melalui PT Ayunda Prima Mitra sementara Astro memiliki 51%.Astro menginvestasikan dana sekitar US$ 285,3 juta dan Ayunda Prima sebesar US$ 14,7 juta. Namun, di tengah jalan, kerjasama tersebut bubar karena tersangkut aturan kepemilikan saham asing yang maksimal 20%. Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Oktober lalu, PT DV menuding Astro telah menyalahgunakan dana investasi sebesar US$16.185.264 untuk kepentingan tidak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper