Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Riau Usulkan 4 Poin untuk OJK

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau mengusulkan empat hal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan fungsi pengaturan dan pengawasan kepada lembaga keuangan setempat.
OJK bisa memberikan informasi yang lengkap dan jelas kepada pelaku UKM di Riau terkait dengan keuntungan dan risiko mekanisme pasar modal sebagai sumber pembiayaan bisnis. /bisnis.com
OJK bisa memberikan informasi yang lengkap dan jelas kepada pelaku UKM di Riau terkait dengan keuntungan dan risiko mekanisme pasar modal sebagai sumber pembiayaan bisnis. /bisnis.com

Bisnis.com, PEKANBARU—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau mengusulkan empat hal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan fungsi pengaturan dan pengawasan kepada lembaga keuangan setempat.

Ketua Kadin Riau Juni Adianto Rachman mengatakan kehadiran OJK bisa membantu pengawasan stakeholder dunia usaha di tengah upaya untuk pengembangan perekonomian di Bumi Lancang Kuning.

“Fungsi OJK diharapkan bisa menjadi penyempurnaan dari fungsi pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya dijalankan oleh BI. Kami memberikan beberapa rekomendasi kami untuk semakin meningkatkan peran OJK,” kata Juni kepada Bisnis, Jumat (18/4/2014).

Pertama, OJK harus membangun kerangka peraturan dan pengawasan lembaga keuangan yang terintegrasi dan komprehensif untuk menghindari timbulnya permasalahan lintas sektoral. Praktek lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan telah menyebabkan kompleksitas transaksi dan interaksi.

Kedua, OJK perlu melakukan pengkajian dan evaluasi secara reguler terhadap perusahaan pembiayaan (leasing) kendaraan bermotor seiring adanya indikasi praktik kecurangan terhadap peraturan DP minimum dan program cashback. Selain itu, praktik penagihan tunggakan melalui jasa debt collector yang terkadang tanpa mengedepankan kode etik.

Ketiga, OJK harus mengevaluasi maraknya undian berhadiah yang dilakukan industri perbankan maupun asuransi dalam menghimpun dana pihak ketiga (DPK) atau nasabah guna menghindari persaingan tidak sehat. Sejauh ini belum ada regulasi pengawasan resmi terkait hal tersebut.

Keempat,  OJK bisa memberikan informasi yang lengkap dan jelas kepada pelaku UKM di Riau terkait dengan keuntungan dan risiko mekanisme pasar modal sebagai sumber pembiayaan bisnis. Masih sedikit pelaku UKM yang memahami mekanisme pasar modal baik produk saham maupun reksadana.

“Kami juga membuka pintu dan menawarkan kerja sama kemitraan kepada OJK Riau dalam mengimplementasikan UU No. 21/2011 untuk mempercepat sinergi bersama stakeholders dunia usaha,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper