Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH PPP: Surat Pemecatan Suharso Monoarfa Cs Dinilai Bodong

Surat pemecatan terhadap Wakil Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dan 4 Ketua DPW PPP dinilai bodong karena dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur partai.
PPP, Partai Persatuan Pembangunan
PPP, Partai Persatuan Pembangunan

Bisnis.com, JAKARTA – Surat pemecatan terhadap Wakil Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dan 4 Ketua DPW PPP dinilai bodong karena dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur partai.

"Sampai Kamis (17/4) sore saya di ruang kerja DPP partai, tidak ada surat tentang pemecatan itu, dan filenya juga tidak ada, maka itu surat bodong. Kalau pun ada suratnya, itu menyalahi prosedur," kata Wakil Ketua Umum PPP, Emron Pangkapi, Kamis malam (17/4/2014).

Menurut Emron, seharusnya surat pemecatan kader ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai. "Di PPP itu ada protapnya, harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen”.

Meskipun demikian dia tidak memberikan klarifikasi apakah pemecatan itu tetap dilakukan atau tidak.

Sebelumnya, beredar surat pemecatan terhadap Wakil Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dan empat Ketua DPW PPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

Seluruhnya dipecat lantaran dianggap melanggar AD/ART partai dengan berupaya memakzulkan ketua umum yang dinilai menyalahi aturan dengan hadir di kampanye Partai Gerindra beberapa waktu lalu.(ant/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper