Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELECEHAN SEKSUAL TK JIS: Change.org Galang Revisi UU Perlindungan Anak

Desakan masyarakat terhadap revisi UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menguat melalui petisi www.change.org/JanganAdaKorbanLagi yang dimulai Fellma J. Panjaitan.
Jakarta International School (JIS)/Antara
Jakarta International School (JIS)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Desakan masyarakat terhadap revisi UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menguat melalui petisi www.change.org/JanganAdaKorbanLagi yang dimulai Fellma J. Panjaitan.

Sejak 2 hari diluncurkan, petisi ini mengantongi lebih dari 50.000 tandatangan, termasuk dukungan dari banyak public figure seperti Wulan Guritno, Oppie Andaresta, Sarah Sechan, dan banyak tokoh lainnya.

Seperti yang tercatat dalam akun twitternya, Oppie Andaresta mengatakan masyarakat di seluruh dunia harus mendukung petisi tersebut. Tokoh publik lainnya pun mengeluarkan dukungan senada terhadap petisi yang ditujukan ke Komisi VIII DPR-RI itu.

"Sy tlh TTNG petisi hukum seberat2nya pelecehan/pemerkosa anak2, giliran anda dilink ini> http://chn.ge/1qGoNFR  #SelamatkanAnak2Kita," tulis Wulan Guritno  dalam akun twitternya ‏@WulanGuritno, seperti dikutip dari keterangan pers Change.org, Kamis, (17/4/2014).

Sementara itu, tanggapan positif terkait petisi ini muncul dari anggota Komisi VIII DPR RI Aziz Suseno, seperti yang tercantum di laman dpr.go.id.

Aziz menyesalkan kembali terjadinya pelecehan seksual terhadap siswa JIS yang dilakukan oleh orang dewasa di sekolah.

DIa menyebut perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang dalam penanganan kasus ini. Sebagai anggota legislatif, dia akan terus mendorong komisinya untuk merevisi UUNo.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pendiri Change.org Indonesia Arief Aziz mengemukakan, “Suara netizen ‘loud and clear’. Belum pernah ada petisi yang berkembang secepat ini di Change.org Indonesia, mencapai 50.000 tanda-tangan dalam waktu 2 hari.

Pesan mereka ‘Pemerintahan harus lebih serius menangani Kekerasan Seksual’ secara khusus, 5-15 tahun penjara untuk pemerkosa, terlalu sedikit dan tidak adil. (c54)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper