Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APINDO: Sosialisasikan Sistem Pengupahan Buruh Terbaru

Rencana pemberlakuan sitem pengupahan buruh yang baru perlu disosialisasikan terlebih dulu agar tidak menimbulkan masalah baru.

Bisnis.com, MALANG — Rencana pemberlakuan sitem pengupahan buruh yang baru perlu disosialisasikan terlebih dulu agar tidak menimbulkan masalah baru.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang, Jawa Timur, Samuel Molindo mengatakan pemerintah perlu berbicara terlebih dulu dengan pemangku kepentingan seperti pengusaha dan serikat pekerja terkait dengan pemberlakuan sistem pengupahan buruh baru, yakni upah minimum dan non upah minimum.

“Dengan adanya sosialisasi yang baik, maka pemberlakuan ketentuan tersebut tidak menimbulkan masalah baru seperti memunculkan konflik,” kata Samuel di Malang, Selasa (15/4/2014).

Seperti diberitakan, pemerintah tengah menggodok sistem pengupahan buruh di Tanah Air. Nantinya, akan dua klasifikasi, yakni upah minimum dan non minimum.

Dari pengamatan di lapangan, kata Samuel, konsep tersebut jelas sulit dilaksanakan secara umum di seluruh wilayah di Tanah Air dengan pertimbangan besaran upah minimum berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain. Ada yang daerah dengan upah minimum besar, proporsional, dan rendah.

Seperti di Jatim, upah minimum di Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kab. Pasuruan, dan Kab. Mojokerto berbeda dengan upah minimum di Kota Malang, Kab. Malang, dan Kota Batu maupun daerah lainnya.

Upah minimum di Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kab. Mojokerto, dan Kab. Pasuruan sangat tinggi dengan rerata Rp2,2 juta  jauh lebih tinggi bila dibandingkan upah minimum di Kab. Malang dan Kota Malang serta Kota Batu dengan rerata Rp1,6 juta.

Jika mengacu sistem pengupahan yang baru, maka upah buruh yang bekerja lebih dari satu tahun dengan produktifitas tertentu di Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kab. Mojokerto, dan Kab. Pasuruan menjadi lebih tinggi dari Rp2,2 juta.

Dengan upah sebesar itu, maka disparitas pengupahan buruh antara daerah yang satu dengan yang lain menjadi besar.

Kenyataan itu, menurut dia, dikhawatirkan memunculkan ketidakpuasan buruh di luar empat daerah sehingga  berpotensi memunculkan konflik karena meminta kenaikan upah mengacu pada besaran upah daerah tetangga.

Untuk daerah-daerah yang dengan upah minimum yang proposional, pemberlakuan sistem pengupahan baru yang membedakan antara buruh dengan upah minimum dan non upah  minimum masih bisa diterima.

Dengan demikian, jika konsep tersebut terpaksa dilaksanakan maka pemberlakuannya tidak bisa secara umum berlaku di seluruh wilayah di Tanah Air.

Pemberlakuan sistem pengupahan yang baru tersebut hanya bisa dan cocok untuk daerah yang upah minimum relatif tidak terlalu tinggi sehingga untuk meningkatkan kesejahteraan buruh bisa melalui sistem pengupahan non upah minimum dengan memperhatikan masa kerja dan produktifitasnya.

“Agar tidak bermasalah, maka kuncinya penyelesainnya pemerintah perlu  terlebih dulu menyosialisasikan sistem pengupahan baru itu  kepada pengusaha dan serikat pekerja sehingga masing-masing benar-benar bisa memahami dengan baik dan tidak terjadi distorsi dalam penerapannya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper