Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPID Jateng Dorong TV Swasta Terapkan Stasiun Jaringan

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendorong 10 stasiun televisi swasta segera menerapkan sistem stasiun jaringan (SSJ) dengan menyiarkan program bermuatan lokal sebanyak 10% dari jam siaran.n
Sistem jaringan televisi/JIBI
Sistem jaringan televisi/JIBI

Bisnis.com, SEMARANG--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendorong 10 stasiun televisi swasta segera menerapkan sistem stasiun jaringan (SSJ) dengan menyiarkan program bermuatan lokal sebanyak 10% dari jam siaran.

Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo menuturkan stasiun televisi telah diberikan waktu sejak 2007 untuk mengimplementasikan SSJ. Namun, hingga kini realisasinya belum memuaskan.

"Kita ingin dorong 10 stasiun swasta yang tayang di Jateng menerapkan SSJ dengan 10% konten lokal pada tahun ini. Kita juga minta 30% tayang saat primetime," ujarnya, Senin(14/4/2014).

Budi mengatakan pengelola stasiun televisi swasta cenderung enggan menerapkan SSJ karena berisiko mengurangi pendapatan mereka. Pasalnya, dengan SSJ sebagian kue iklan akan beralih ke daerah, begitu pula dengan produksi konten siaran.

"Selama ini kalau pabrik rokok mengiklan, harus lewat Jakarta, sekarang bisa lewat jaringan lokal. Iklan yang di pusat berkurang," ujarnya.

Kendati demikian, KPID mendorong agar 10 stasiun televisi swasta segera menerapkan SSJ pada tahun ini karena multiplier effect-nya yang sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi di Jateng. Industri terkait yang berpotensi tumbuh a.l. televisi lokal, advertising agency, dan production house (PH).

"Pelan-pelan harus diterapkan. Masa dari 2007, alasannya masih saja soal teknis dan penyediaan program. Akan kita perjuangkan agar ini jalan," kata Budi.

Berdasarakan pantauan KPID, beberapa stasiun televisi yang cukup siap melaksanakan SSJ dalam waktu dekat a.l. Kompas Tv, Metro Tv, Trans Tv, serta SCTV dan Indosiar.

"SCTV dan Indosiar ini sudah menyerahkan penyediaan program bermuatan lokal pada Tv lokal. Tinggal Tv lokalnya siap atau tidak," tuturnya.

KPID, imbuhnya, menggandeng Polda Jateng untuk menegakkan pelanggaran terhadap ketentuan SSJ. Pasalnya, sebagai industri yang memanfaatkan frekuensi publik dan terikat pada undang-undang No.32/2002 tentang Penyiaran, maka 10 stasiun televisi swasta tersebut wajib mematuhi ketentuan SSJ.

"Kita siapkan sanksi administratif dan bekerjasama dengan Polda untuk penegakan hukumnya. Kalau perlu sanksi sosial ajak masyarakat boikot televisi yang bandel," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper