Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Gula: Pendirian Pabrik Baru di Malang Terkendala Lahan

Rencana pendirian pabrik gula (PG) baru di Kabupaten Malang, Jawa Timur, oleh PT Duta Plantation terkendala penyedian lahan untuk tanaman tebu.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG -- Rencana pendirian pabrik gula (PG) baru di Kabupaten Malang, Jawa Timur, oleh PT Duta Plantation terkendala penyedian lahan untuk tanaman tebu.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Tomie Herawanto mengatakan kewajiban bagi investor PG untuk menyediakan lahan sendiri itu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Karena kebutuhan lahan tebu untuk mendukung penggilingan di PG baru seluas 17.000 hektare, maka PG baru nanti setidaknya 3.000 hektare,” kata Tomie di Malang, Senin (14/4/2014).

Kebutuhan lahan seluas itu, karena investor harus menyediakan 20% dari total kebutuhan lahan tebu untuk mendukung proses giling.

Proposal yang diajukan PT Duta Plantation menyebutkan bahwa kapasitas giling PG yang mereka bangun mencapai 8.000 ton cane per day (tcd). Dengan kapasitas giling sebesar itu, maka kebutuhan lahannya mencapai 17.000 hektare.

Mengacu proposal tersebut, kebutuhan lahan seluas itu dipenuhi lewat pola kemitraan bekerja sama dengan petani.

Dia meyakinkan, potensi lahan di Kabupaten Malang untuk dikembangkan tanaman tebu masih luas, mencukupi untuk mendukung operasional giling PG baru.

Perkiraan Dinas Pertanian setempat menyebutkan bahwa pengembangan lahan tebu bisa mencapai 75.000 hektare, sedangkan sampai saat ini baru mencapai 40.000 hektare yang diserap di dua PG, yakni PG Kebun Agung dan PG Krebet Baru.

Ketentuan bahwa PG harus mempunyai lahan tebu sendiri, kata Tomie, untuk menjamin agar mereka benar-benar menggiling tebu rakyat, tidak justru menggiling gula rafinasi.

Masalah penyedian lahan tersebut masih belum dipenuhi investor. Ada 15 item persyaratan yang masih belum dipenuhi investor, terutama penyediaan lahan.

Informasi terkait dengan masih belum dipenuhinya beberapa persyaratan oleh investor berasal dari tembusan surat Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian kepada PT Duta Plantation.

Masalah tersebut seperti rekomendasi Bupati Malang bahwa pendirian PG di Kabupaten Malang sesuai dengan arah pengembangan PG di Provinsi Jatim.

Selain itu, adanya feasibility study yang disetujui Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) serta pernyataan dari investor terkait dengan ketersediaan bahan baku.

Rencananya, Pemkab Malang memanggil calon investor untuk menanyakan persyaratan yang masih belum mereka penuhi.

Intinya, jika investor serius ingin membangun PG di Kabupaten Malang, maka persyaratan-persyaratan yang diajukan pemerintah seperti pengadaan lahan sendiri sebanyak 20% dari total kebutuhan bakal dipenuhi.

Apalagi potensi lahannya di Kabupaten Malang sebenarnya ada dan mencukupi untuk dibangun PG baru.

“Kalau jadi, rencananya PT Duta Plantation menginvestasikan Rp1,5 triliun untuk pendirian PG di Kabupaten Malang,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper