Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perkuat komitmen terhadap pemenuhan hak anak, dalam pengasuhan berbasis keluarga. Salah satunya melalui Program Kesejahteraan Sosial Anak (PSKA).
"PSKA memastikan anak tetap berada dalam asuhan keluarga, dengan memberikan dukungan lebih besar kepada anak," kata Menteri Sosial Salim Segaf al Jufri, saat Peluncuran Peraturan Menteri Sosial No. 21/2013 tentang Pengasuhan Anak di Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Salim menuturkan untuk menciptakan sistem pengasuhan anak yang holistik dan komprehensif berbasis keluarga, diwujudkan dengan penerbitan Permensos tersebut.
"Peraturan ini mendorong penyelenggaraan dukungan pengasuhan anak dalam keluarga, dan pembangunan mekanisme pengasuhan alternatif berbasis keluarga, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan," ujarnya.
Melalui peraturan ini, lanjutnya, Kemensos secara resmi mendorong diperkuatnya kualitas pengasuhan anak oleh orangtuanya, mencegah keterpisahan dari keluarganya, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
Acara peluncuran Permensos ini, juga dibarengi dengan seminar Naskah Akademik RUU Pengasuhan Anak.
Pengasuhan Anak Berbasis Keluarga Diperkuat
Pemerintah perkuat komitmen terhadap pemenuhan hak anak, dalam pengasuhan berbasis keluarga. Salah satunya melalui Program Kesejahteraan Sosial Anak (PSKA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rahmayulis Saleh
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium