Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANTUAN SOSIAL: Penerima Harus Bertanggungjawab Secara Hukum

Penerima uang hasil penyimpangan belanja bantuan sosial dari APBN dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.

Bisnis.com, JAKARTA - Penerima uang hasil penyimpangan belanja bantuan sosial dari APBN dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tanggung jawab hukum penyaluran dana bantuan sosial tidak hanya dibebankan pada pemerintah sebagai pengguna anggaran.

Masyarakat penerima uang yang berasal dari dana bantuan sosial yang disalahgunakan, juga bisa dikenakan hukuman penjara.

“Penerima uang harus bertanggung jawab, penerima uang bisa dipenjarakan,” katanya Selasa (1/4/2014).

Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 32/2011 menyatakan penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya

Penerima bantuan sosial harus memiliki bukti pengeluaran yang lengkap dan surat pertanggungjawaban bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan program.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper