Bisnis.com, JAKARTA - Penerima uang hasil penyimpangan belanja bantuan sosial dari APBN dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tanggung jawab hukum penyaluran dana bantuan sosial tidak hanya dibebankan pada pemerintah sebagai pengguna anggaran.
Masyarakat penerima uang yang berasal dari dana bantuan sosial yang disalahgunakan, juga bisa dikenakan hukuman penjara.
“Penerima uang harus bertanggung jawab, penerima uang bisa dipenjarakan,” katanya Selasa (1/4/2014).
Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 32/2011 menyatakan penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya
Penerima bantuan sosial harus memiliki bukti pengeluaran yang lengkap dan surat pertanggungjawaban bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan program.