Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 12 Bandara Embarkasi & Debarkasi Haji 2014

Kementerian Agama menetapkan 12 bandar udara sebagai embarkasi dan debarkasi pada penyelenggaraan ibadah haji 1435 H / 2014 M.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agama menetapkan 12  bandar udara sebagai embarkasi dan debarkasi pada penyelenggaraan ibadah haji 1435 H / 2014 M.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1435 H / 2014 M seperti dikutip dari lama Kemenag, akhir pekan ini.

Berikut ini 12 embarkasi dan debarkasi haji 2014

1. Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh (BTJ) untuk wilayah Provinsi Aceh;

2. Bandara Kualanamu International Airport Medan (KNO) untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara;

3. Bandara Hang nadim Batam (BTH) untuk wilayah Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan sebagian Jambi (Kab. Tanjung Jabung Barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, Kab. Muaro Jambi, dan Kab. Batang Hari);

4. Bandara Minangkabau International Airport Padang (PDG) untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, dan sebagan Jambi  (Kab. Merangin, Kerinci, Sorolangun, Bungo, dan Tebo);

5. Bandar Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang (PLM) untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung;

6. Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Lampung;

7. Bandara Adisumarmo Solo (SOC) untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta;

8. Bandara Juanda Surabaya (SUB) untuk wilayah Provinsi  Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur;

9. Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN) untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara;

10. Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin (BDJ) untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah;

11. Bandara Hasanuddin Makassar (UPG) untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;

12. Bandara Internasional Lombok (LOP) untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper