Bisnis.com, BALIKPAPAN - KPU Kota Balikpapan baru bisa mengetahui jumlah pemilih khusus di kota ini seminggu sebelum pelaksanaan pemilihan, karena masih ada pembaruan data pemilih.
Pemilih khusus merupakan pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap karena alasan belum memiliki kartu tanda penduduk.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan verifikasi data harus dilakukan secara tepat karena kalau tidak akan menyebabkan adanya duplikasi.
"Masih belum [diketahui berapa banyak] karena saat ini sedang dilakukan verifikasi lapangan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/3/2014).
Kendati demikian, Noor meyakini pemilih khusus ini tidak terlalu banyak karena berdasar hasil verifikasi sementara jumlahnya tidak signifikan. Dia memperkirakan hanya ada sekitar 5-10 orang per tempat pemungutan suara (TPS) yang tergolong sebagai pemilih khusus.
Noor juga menyebutkan prediksi ini juga berdasar dari laporan dari panitia pendaftar pemilih (Pantarlih) yang menunjukkan tidak terlalu signifikannya jumlah pemilih khusus.
Apabila, nantinya ditemukan pemilih khusus dalam jumlah besar dalam satu TPS, ia berpendapat kinerja Pantarlih patut dipertanyakan.