Bisnis.com, PEKANBARU--Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 100 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di berbagai wilayah kabupaten dan kota.
"Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan sebelumnya yang masih 90 orang tersangka," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono di Pekanbaru, Kamis (27/3/2014).
Data Polda Riau selaku Satgas Penegakan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap menyatakan, seratus tersangka itu ditetapkan dari 58 laporan perkara yang saat ini ditangani sejumlah jajaran kepolisian.
Terbanyak ditangani oleh Polres Bengkalis, dari delapan perkara telah ditetapkan 25 orang sebagai tersangka, diikuti Rokan Hilir yakni 20 tersangka dari tujuh kasus yang ditangani.
Sementara itu, Polresta Dumai sepanjang dua bulan terakhir menangani delapan perkara kebakaran lahan dengan 15 tersangka sera Polres Siak ada tujuh kasus dengan 11 tersangka.
Kemudian Polres Pelalawan ada enam perkara dengan tujuh tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangani enam kasus dengan enam tersangka, serya Polres Indragiri Hilir menetapkan lima tersangka dari lima kasus.
Selain itu, Polres Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan empat tersangka dari empat perkara, dan Polres Indragiri Hulu ada tiga tersangka, Polres Kampar serta Pekanbaru masing-masing dua tersangka.
Satgas penegakan hukum juga mencatat lima orang tersangka saat ini masuk dalam daftar pencarian orang, terdiri dari para pengusaha perkebunan dan pejabat desa. (Antara)
Kebakaran Hutan, Polda Riau Tetapkan 100 Tersangka
Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 100 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di berbagai wilayah kabupaten dan kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
9 jam yang lalu